Medan (ANTARA) - Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) dan Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan sebagai tersangka perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.
"Iya benar, ada tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga orang itu AH, E, dan P (anak buah E)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, di Medan, Kamis.
Ia mengatakan untuk proses penyidikan hingga kini masih terus didalami Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
"Proses penyidikan masih berjalan, kita tunggu nanti hasil lengkap dari penyidik ya," katanya.
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun di Medan, Selasa (2/5) malam, mengatakan keterkaitan AKBP AH karena diduga menerima gratifikasi sebagai pengembangan aset.