Padang Lawas (ANTARA) - Robek asset berharga ( kemaluan) istrinya, seorang pria inisial MN, usia 38 tahun warga Desa Pasar Latong, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas ( Palas), ditangkap tim unit Reskrim Polsek Barumun, jajaran Polres Padang Lawas, di Langga Payung, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumut, Selasa (23/5) malam.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, MSi, melalui Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin HRP, SE mengatakan penangkapan tersangka MN itu, atas dasar laporan istrinya NP (korban) usia 35 tahun, terhadap pihaknya ( Polsek Barumun) beberapa waktu lalu.
Motif kejadian itu, diungkapkan Kapolsek, disebabkan korban NP tidak mengindahkan permintaan hubungan suami istri oleh pelaku (MN). Hingga pelaku MN khilaf, dan merobek kemaluan korban, dengan menggunakan kedua jari tangannya.
"Kejadian penganiayaan atau KDRT itu, terjadi di rumah mereka (pelaku dan korban) di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Rabu (24/5) lalu,"terang Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Syaiful Bahri, saat dikonfirmasi ANTARA, Rabu (24/5) siang, di Mapolsek Barumun.
Akibat peristiwa kejadian beberapa waktu lalu itu, lanjut Kapolsek, korban NP sempat mengalami pendarahan pada bagian kemaluannya, dan sempat dirawat di RSUD Sibuhuan.
