"Akibat perbuatannya, kepada tersangka MN dikenakan pasal 44 undang - undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ayat 1 dan 2 ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,"tandas Kapolsek sebelumnya.
Ditempat yang sama, pelaku MN mengakui dan menyesali perbuatannya melakukan kekerasan terhadap korban yang merupakan istrinya sendiri itu. Ia berharap perlakukan penganiayaan yang di lakukannya itu, dapat dimaafkan oleh korban.
,"Saya khilaf, dan sudah ikhlas menjalani hukuman apabila istri saya tidak memaafkan saya,"sesal MN.
