Kemudian lanjut Fadlyka Partai Buruh memanfaatkan Surat Dinas KPU 495/2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota akibat kendala sistem informasi pencalonan (Silon) dengan diberikan kesempatan untuk mengajukan bacalegnya dalam kurun waktu 5×24 jam. Dan Partai Buruh menerima pengajuan bacalegnya dan telah diterbitkan tanda terima serta berita acara yang disaksikan Bawaslu Kota Padang Sidempuan sesuai SD KPU RI nomor 495 sehingga bisa resmi mendaftarkan Bacalegnya,” ungkap Fadlyka.
Dapat diketahui, jumlah total bacaleg partai politik yang akan berebut 30 kursi DPRD Kota Padang Sidempuan pada pemilu tahun 2024 yang tadinya 416 akibat masuknya berkas pendaftaran bacaleg dari Partai Buruh sebanyak 22 orang sehingga ada penambahan dengan total jumlah keseluruhan yang masuk menjadi 438 orang dari tiga daerah pemilihan (dapil) di Kota Padang Sidempuan.
Seperti Padang Sidempuan 1 terdiri dari Padang Sidempuan Utara dan Hutaimbaru. Padang Sidempuan 2 terdiri dari Padang Sidempuan Tenggara, Batunadua dan Angkola Julu. Padang Sidempuan 3 terdiri dari Padang Sidempuan Selatan.
Fadlyka merinci sebanyak 16 partai politik dengan total 438 bacalegnya yang telah mendaftarkan adalah Partai Golkar, PDIP, PPP, Nasdem, PAN, PKS, PKB, PBB, Partai Demokrat dan Perindo, PSI, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Gelora dan Partai Umat serta Partai Buruh.