Tanjungbalai (ANTARA) - Gerakan Solidaritas Tanjung Balai Bersinar (GSTB) gabungan penggiat sosial anti narkoba dan korupsi mendesak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan (Kejari TBA) menuntut mati terdakwa bandar narkoba RM alias Memet atas kepemilikan 46 Kg sabu dan 19.760 butir pil ekstasi.
Desakan tersebut disampaikan masa GSTB dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari TBA di Jalan Jend Sudirman, Kota Tanjung Balai, Selasa (23/5).
Juru bicara GSTB Ramadhan mengatakan, jika menelaah tuntutan- tuntutan perkara narkoba yang pernah keluarkan Kejari Tanjung Balai dan telah divonis Pengadilan Negeri Tanjung Balai dirangkum menjadi sebuah sumber hukum baru, maka akan ditemukan kesenjangan dan kerancuan antara satu perkara dengan perkara lainnya.
Menurut Ramadhan, pihaknya menduga ada "main mata" antara Jaksa dan terdakwa sehingga dikuatirkan terdakwa RM alias Memet akan dituntut ringan agar lepas dari hukuman mati.
"Untuk melahirkan efek jera sehingga terjadi penurunan kasus kejahatan narkoba, kami mendesak Kajari Tanjung Balai menuntut RM alias Memet dengan tuntutan hukuman mati," teriak Ramadhan dalam orasinya.
Orator GSTB lainnya, Rudy Bakti mengatakan bahwa indeks prestasi instansi Kejaksaan bukan diukur dari mewahnya gedung dan fasilitas kantor. Tapi keberhasilan dalam menuntut terdakwa yang akan menjadi putusan hukum untuk memenuhi rasa keadilan.
GSTB desak Kejari TBA tuntut mati bandar narkoba
Selasa, 23 Mei 2023 15:23 WIB 2095