Medan (ANTARA) - Jajaran Kemenkumham Sumatera Utara menyepakati sekaligus menandatangani Deklarasi Zero Halinar (zero handphone, pungli dan narkoba).
Dengan ditandatanganinya deklarasi tersebut, tidak hanya narkoba dan pungutan liar, handphone pun kini menjadi barang "haram" dan tidak boleh lagi ada di ruang tahanan atau pemasyarakatan.
Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi saat memimpin apel Deklarasi Zero Halinar di Medan, Selasa (16/5), menyebutkan, kesepakatan yang telah ditandatangani bersama itu harus dijadikan pedoman dalam bekerja.
"Setelah kita menandatangani deklarasi ini berarti kita siap untuk bertanggung jawab penuh atas segala yang terjadi ke depannya," ucapnya.
Ia menyampaikan, untuk mewujudkan pemasyarakatan yang bersih diperlukan upaya terpadu dan komprehensif dan keterlibatan semua pihak.
Untuk itu metode pencegahan dan pemberantasan yang paling efektif dan mendasar adalah metode promotif dan preventif serta upaya yang paling praktis dan nyata bila diperlukan dengan upaya represif yang manusiawi serta kuratif dan rehabilitatif.
"Ingat selalu 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan ketertiban, Berantas Peredaran Narkoba, Sinergi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait," katanya.
Imam menjelaskan selain itu ditambah dengan Back To Basic Pemasyarakatan yang menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan menuju Pemasyarakatan Semakin Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan inovatif (PASTI).
Handphone kini jadi barang 'haram' di rutan/lapas
Rabu, 17 Mei 2023 0:44 WIB 1672