Padang Sidempuan (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang Sidempuan mendukung penuh terkait tidak dibolehkan lagi aparatur sipil negara atau ASN menggunakan gas subsidi atau gas elpiji tiga kilogram, untuk memenuhi kebutuhan gas rumah tangga.
Kabag Perekonomian Pemkot Padang Sidempuan, Daulat Dalimunthe ,Kamis (11/5) menyampaikan larangan tersebut bukan lah hal yang baru. Pada tahun 2018 lalu, pemerintah Kota Padang Sidempuan melalui surat edaran Wali Kota Padang Sidempuan juga melarang ASN untuk tidak menggunakan gas elpiji tiga kilogram dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro.
Sudah seharusnya ASN tidak lagi menggunakan gas elpiji tiga kilogram dan beralih ke gas elpiji non subsidi. Pemerintah Kota Padang Sidempuan juga ikut membentuk tim khusus, untuk mengawasi pangkalan gas di Kota Padang Sidempuan. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi penyelewengan gas elpiji tiga kilogram di luar peruntukkanya.
Selain itu, ASN yang masih menggunakan gas elpiji tiga kilogram diminta untuk segera menukarkan dua tabung gas elpiji tiga kilogram dengan satu tabung elpiji 5,5 kilogram. Penukaran tersebut sudah difasilitasi hiswana Migas di Kota Padang Sidempuan dan juga Pertamina.
ASN Padang Sidempuan dilarang gunakan elpiji 3 bersubsidi
Kamis, 11 Mei 2023 16:19 WIB 1302