Medan (ANTARA) - Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) Eka Putra Zakran mengatakan kerja sama antaradvokat di negara-negara ASEAN perlu dibentuk untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan sesuai dengan harapan pengacara di semua negara ASEAN.
"Tentunya kerja sama antaradvokat yang tergabung dalam negara-negara ASEAN menjadi sesuatu hal urgen untuk dibahas dan dilakukan," kata Eka di Medan, Senin, ketika diminta tanggapan terkait Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN, 9-11 Mei 2023 di Labuhan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Eka menyebutkan kerja sama antaradvokat ini perlu dilakukan di negara serumpun seperti Indonesia dengan Malaysia atau Indonesia dengan Singapura, terkait arus mobilitas transaksi laut, darat dan udara yang sudah cukup tinggi.
"Sangat diperlukan kerja sama yang baik dan intensif, sehingga tercipta kedamaian, dan dalam pembukaan UUD 45 juga sudah ditegaskan tentang peran Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, kerja sama dalam penegakan hukum antarnegara ASEAN sangat penting dan menjadi perhatian bersama serta tak boleh terlewatkan.
Menurut dia, masalah penegakan hukum dan keadilan menjadi penting dibahas karena dalam konstitusi secara tegas disebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
PB PASU: Negara ASEAN perlu bentuk kerja sama antaradvokat
Senin, 8 Mei 2023 9:30 WIB 3801