Selain itu, kata dia, kemanfaatan, kepastian dan ketertiban umum merupakan tujuan utama dari hukum itu sendiri. Kalau hukum mampu tegak lurus dan menjadi panglima dalam sebuah negara, maka dapat dipastikan bahwa hukum dan keadilan, akan menjadi sumbu utama untuk penopang kemajuan pembangunan ekonomi dan investasi dalam suatu negara.
"Kalau hukum kuat maka investasi pasti akan kuat. Sebaliknya kalau penegakan hukum lemah, budaya, korupsi, kolusi dan nepotisme tinggi atau yang kita kenal dengan istilah KKN merajalela, maka carut marut kemunduran pembangunan dalam suatu negara akan menjadi persoalan yang semakin kompleks," katanya.
Apalagi jika misalnya angka kejahatan dan kriminal tinggi, maka akan berdampak secara sistemik terhadap kemunduran ekonomi, investasi dan laju pembangunan. Karenanya tidak ada alasan dan penegakan supremasi hukum menjadi suatu yang tidak dapat ditawar-tawar lagi.
Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, kata dia, maka hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.
"Artinya penegakan supremasi hukum jangan dimaknai sekadar ditandai dengan tersedianya aturan hukum belaka, tetapi juga harus diiringi dengan kemampuan untuk menegakkan kaidah hukum itu, sehingga masyarakat ASEAN dapat terlindungi semua hak-haknya, khususnya dalam mendapatkan akses hukum yang berkeadilan," katanya.
PB PASU: Negara ASEAN perlu bentuk kerja sama antaradvokat
Senin, 8 Mei 2023 9:30 WIB 3644