"Kalau hukum kuat maka investasi pasti akan kuat. Sebaliknya kalau penegakan hukum lemah, budaya, korupsi, kolusi dan nepotisme tinggi atau yang kita kenal dengan istilah KKN merajalela, maka carut marut kemunduran pembangunan dalam suatu negara akan menjadi persoalan yang semakin kompleks," katanya.
Apalagi jika misalnya angka kejahatan dan kriminal tinggi, maka akan berdampak secara sistemik terhadap kemunduran ekonomi, investasi dan laju pembangunan. Karenanya tidak ada alasan dan penegakan supremasi hukum menjadi suatu yang tidak dapat ditawar-tawar lagi.
Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, kata dia, maka hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.
"Artinya penegakan supremasi hukum jangan dimaknai sekadar ditandai dengan tersedianya aturan hukum belaka, tetapi juga harus diiringi dengan kemampuan untuk menegakkan kaidah hukum itu, sehingga masyarakat ASEAN dapat terlindungi semua hak-haknya, khususnya dalam mendapatkan akses hukum yang berkeadilan," katanya.