Medan (ANTARA) - Pejabat Fungsional Pengantar Kerja B3MI Sumut, Lucky Adi Pramono mengatakan PMI yang bekerja di Negara ASEAN wajib dibekali dengan asuransi dari perusahaan dan memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Ada dua versi perlindungan kesehatan dari perusahaan tempat bekerja maupun memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan, karena ini juga amanat
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," ucapnya di Medan, Senin.
Ia mengatakan terutama PMI Sumut yang mendominasi bekerja di negara Malaysia. Pihak pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia memang sudah memiliki kesepakatan atas perlindungan kesehatan tersebut.
"Jadi, PMI yang bekerja di Malaysia tidak khawatir lagi untuk berobat baik ketika sakit maupun mengalami kecelakaan kerja, termasuk di negara lainnya," ujarnya.
Baca juga: Negara ASEAN dinilai perlu bentuk pemberdayaan jaringan pedesaan
BP3MI: PMI Sumut dibekali jaminan kesehatan bekerja di ASEAN
Senin, 8 Mei 2023 8:33 WIB 1211