Disamping itu, kontrak kerja wajib melalui endorsement dalam perjanjian para pekerja dengan proses masing- masing kepada dua negara.
"Selain itu tak lupa, PMI yang bekerja di wilayah ASEAN terus dibekali dengan uji kompetensi yang lebih baik lagi agar nilai tinggi dan diakui dari sektor lainnya," ucap Lucky.
Dia menambahkan, tugas pemerintah pusat dan daerah juga memastikan PMI yang ditempatkan di negara ASEAN sesuai dengan skema penempatan yang tersedia berdasarkan Kepdirjen Binapenta tentang negara tujuan penempatan Kepdirjen Binapenta Perubahan ke 20 Nomor 23/147/PK.02.01/IV/2023.
"Sehingga permasalahan penempatan yang menimbulkan di beberapa negara ASEAN dapat diminimalkan," ujarnya.
Baca juga: Dr Farid Wajdi: Negara-negara ASEAN perlu penguatan kerja sama yudisial
BP3MI: PMI Sumut dibekali jaminan kesehatan bekerja di ASEAN
Senin, 8 Mei 2023 8:33 WIB 1214