Medan (ANTARA) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Yuliani Siregar menegaskan bahwa layanan administrasi di lingkungan kerjanya tidak dipungut biaya alias gratis.
Termasuk untuk pengurusan surat keputusan (SK), rekomendasi dan surat keterangan hingga penerbitan izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga tidak dipungut bayaran.
"Itu sama sekali tidak dipungut biaya apapun, gratis, jadi bila ada yang mau mengurus surat rekomendasi dari dinas kami jangan mau dimintai biaya apapun, kalau ada pungutan bisa laporkan ke kita,” kata Yuliani Siregar, di Medan, Jumat.
Yuliani menuturkan saat ini permintaan surat rekomendasi untuk izin pemanfaatan kawasan hutan salah satu layanan yang paling sering diajukan masyarakat ke instansinya.
Menurut Yuliani pengurusan rekomendasi pemanfaatan hutan memang tidak mudah, karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, sehingga rentan adanya pungutan liar (pungli). Ada dua persyaratan permohonan perizinan yaitu pernyataan komitmen dan teknis.
Dinas LHK Sumut tegaskan tidak ada pungutan biaya layanan adimintrasi
Jumat, 5 Mei 2023 16:16 WIB 2007