“Tidak mudah memang, rekomendasi ini nantinya akan dilakukan pertimbangan teknis dari gubernur sebelum ditandatangani, kemudian diajukan ke DPMPTSP, melalui OSS Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk disetujui kementerian, karena itu rentan dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab,” sebutnya.
Dalam pengurusan surat rekomendasi Dinas LHK, menurut Yuliani, pemohon bisa mengeluarkan biaya untuk survei lapangan, pembuatan proposal teknis dan penyusunan dokumen lingkungan. Hanya saja hal tersebut dilakukan pihak ketiga dan menjadi tanggung jawab penuh pemohon.
“Itu pemohon dan pihak ketiga yang merupakan konsultan yang sudah terdaftar di kementerian, bukan dari dinas kita,” katanya.
Lebih lanjut, begitu juga untuk pengurusan Surat Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) dan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH). Sedangkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat penerbitan SKKL dan Izin Lingkungan.
“Dokumen AMDAL juga disusun pihak ketiga atau pemohon sendiri, kita memverifikasinya, melakukan sidang tiga kali kemudian memberikan persetujuan. Kemudian ditandatangani gubernur dan masuk ke perizinan, DPMPTSP, di kita sama sekali tidak ada biaya," ujarnya.
Dinas LHK Sumut tegaskan tidak ada pungutan biaya layanan adimintrasi
Jumat, 5 Mei 2023 16:16 WIB 2008