Kabid Humas mengatakan terkait dengan perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka AH yang terkesan membiarkan, kini masih berjalan di Propam Polda Sumut.
Baca juga: Polisi geledah gudang penimbunan solar diduga milik AKBP AH
Baca juga: Anggota DPR RI apresiasi langkah PPATK blokir rekening AKBP AH
"Penyidik Propam secara bersamaan dengan Krimum melakukan proses dalam peristiwa ini, agar segera dituntaskan, baik dari kode etik maupun tindak pidana umum," ucapnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi pemblokiran rekening milik AKBP AH. Adapun dua rekening yang diblokir oleh PPATK tersebut adalah atas nama AKBP AH dan dan anaknya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumut dalami dugaan gratifikasi dan TPPU AKBP AH