"Kita berharap regulasi penanganan pengungsi semakin jelas dan penanganan pengungsi menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun Kementerian Hukum dan HAM melihat dari sisi hak asasi manusianya," kata Imam.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Rakhmat Renaldy menyebutkan bahwa karakter warga Aceh sangat menghargai tamu yang datang, sehingga para pengungsi yang datang dinilai sebagai persinggahan sementara.
Ia mengatakan di Aceh ada tiga tempat penampungan pengungsi yang berfungsi sebagai penemuan, penempatan, penanganan dan pengawasan, sehingga pengawasan inilah yang menjadi fungsi Kemenkumham.
"Saya rasa, pertemuan ini penting karena sekaligus membuka komunikasi untuk kolaborasi dan kerja sama apa saja yang bisa dilaksanakan nantinya," kata Rakhmat.
