"Seperti binatang anakku itu dibuatnya. Dipijak-pijak.
Semoga Polda Sumut bisa memberikan hukuman setimpal kepada pelaku," kata Evi.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menerangkan awalnya pada Rabu 21 Desember 2022 pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia.
Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.
"Kemudian, pada Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih Medan untuk meminta pertanggungjawaban. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orang tuanya pejabat KBO Dit Res Narkoba Polda Sumut," ucapnya.
Baca juga: AKBP AH, ayah dari tersangka AH diperiksa di Propam Polda Sumut
Surmayono menyebutkan atas peristiwa tersebut, korban membuat laporan ke Mapolrestabes Medan.
Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya dumas mengenai perkara itu saling lapor.
Keluarga mahasiswa korban penganiayaan beri apresiasi ke Polda Sumut
Rabu, 26 April 2023 16:08 WIB 2259