Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis, memutuskan terdakwa Soi Khine berupa pidana denda Rp100 juta dalam perkara mencuri ikan di perairan Indonesia.
Terdakwa, kata Hakim Ketua Abdul Kadir, dikenai Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Hal yang memberatkan terdakwa, menurut majelis hakim, yang bersangkutan mencoba melarikan diri dan mengalangi petugas dengan cara mengelabui memotong jaring ikan, merugikan negara, meresahkan masyarakat, dan memakai alat tangkap dengan menggunakan katrol yang mengganggu biota ikan.
Warga Myanmar curi ikan di perairan Indonesia didenda Rp100 juta
Kamis, 13 April 2023 21:17 WIB 1934