Warga Myanmar curi ikan di perairan Indonesia didenda Rp100 juta
Kamis, 13 April 2023 21:17 WIB 1935
"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum di Indonesia, dan mengakui kesalahannya," ucap Abdul Kadir.
Selain dikenai denda, majelis hakim memutuskan alat bukti berupa satu unit kapal PSF 2542 GT 67 berbendera Malaysia, GPS, navigator, dan lainnya dimusnahkan untuk negara.
Putusan denda terhadap terdakwa Soi Khine yang merupakan nakhoda kapal tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Lorita T. Pane sebesar Rp1 juta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Warga Myanmar curi ikan di perairan Indonesia didenda Rp100 juta