Medan (ANTARA) - Majelis hakim memvonis dua mantan sekretaris dewan dan tiga staf Sekretariat Dewan Labuhanbatu dengan hukuman bervariasi dalam kasus tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif tahun 2014.
Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duhu, Senin, mengatakan, empat dari lima terdakwa yakni mantan sekwan Fuad Siregar, Burhanuddin Rambe selaku mantan plt sekwan, Agus Salim mantan Kabag Persidangan dan Risalah serta Zulkarnain Siregar mantan Kabag Keuangan divonis 1 tahun penjara.
"Keempat terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsider," ucap Lucas.
Ia mengatakan, keempat terdakwa secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada, karena jabatan atau kedudukan bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Yakni membuat laporan perjalanan dinas fiktif anggota dewan tahun 2014 bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu 2013," ucapnya.
Majelis hakim menilai, hal yang memberatkan keempat terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Selain itu, keempat terdakwa (berkas terpisah) juga dihukum pidana denda masing-masing Rp50 juta subsider 1 bulan penjara," sebut majelis hakim.
Hanya saja, keempat terdakwa tidak dikenakan hukuman pidana tambahan membayar uang pengganti (UP), karena sudah dikembalikan.
Menyikapi vonis keempat terdakwa, tim penasihat hukum maupun JPU menyatakan pikir-pikir dalam tujuh hari, apakah menerima putusan atau banding
Sementara itu, terdakwa Fitri Panca Akbar yang merupakan Bendahara Pengeluaran pada Setwan Kabupaten Labuhanbatu diganjar 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga dikenakan biaya tambahan UP kerugian keuangan negara sebesar Rp43.000.035.
Menyikapi putusan tersebut, baik terdakwa, tim PH maupun JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim.