Medan (ANTARA) - Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman menyebut lahirnya Undang-Undang No 1 Tahun 2022 mengharuskan pemerintah kota menggali berbagai potensi pendapatan asli daerah (PAD).
"Ke depan di 2025, kita tidak bisa berharap dari transfer pusat," ucap Aulia saat menerima Wakil Bupati Gunung Mas, Kalteng, Efrensia LP Umbing di Balai Kota Medan, Sumut, Rabu.
Jadi mulai saat ini, lanjut dia, Pemkot Medan terus mengkaji dan menggali terkait langkah-langkah seperti apa yang harus dilakukan guna meningkatkan PAD.
Pemkot Medan sendiri telah menetapkan PAD naik menjadi Rp3,56 triliun atau mengalami peningkatan sekitar 17,01 persen dibandingkan PAD di 2022.
Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Wakil wali kota ini juga mengaku poin terpenting dalam tata kelola pemerintah adalah bagaimana cara memperbaiki PAD.
"Setelah itu, baru visi misi kepala daerah agar dapat berjalan dengan baik," terang Aulia yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Medan.
Aulia meminta pimpinan perangkat daerah terkait memberi penjelasan lebih detail upaya peningkatan PAD, pengembangan UMKM, dan penerapan program UHC (Universal Health Coverage/cakupan kesehatan semesta) sejak 1 Desember 2022.
Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing mengatakan keberhasilan Pemkot Medan yang meningkatkan PAD, pengembangan UMKM dan program UHC menjadi alasan Pemkab Gunung Mas melakukan kunjungan kerja.
Diungkapkannya, bahwa Kabupaten Gunung Mas yang berada di Provinsi Kalimantan Tengah saat ini memiliki penduduk sekitar 136.000 jiwa.
"Sedangkan PAD Gunung Mas yang baru berusia 21 tahun ini hanya Rp94 miliar. Pertemuan ini, kami berharap dapat masukan secara detail upaya Pemkot Medan meningkatkan PAD," kata Efrensia.
Wakil Wali Kota Medan: UU No 1/2022 haruskan pemkot gali potensi PAD
Rabu, 29 Maret 2023 23:45 WIB 1331