Medan (ANTARA) - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memanggil Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani dan Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga terkait pemakzulan Susanti melalui rapat paripurna DPRD setempat pada Senin (20/3).
Terkait pemakzulan Susanti sebagai Wali Kota Pematang Siantar, DPRD kota setempat seharusnya berkirim surat kepada dirinya terlebih dahulu, kata Edy Rahmayadi di Medan, Sumatera Utara, Selasa.
"DPRD (Kota) Pematang Siantar harus nulis surat ke saya; tapi saya akan panggil," ujarnya di Medan, Selasa.
Dia menjelaskan pemanggilan Susanti dan Timbul itu untuk memastikan permasalahan sebenarnya yang berujung pada pemberhentian kepala daerah Kota Pematang Siantar itu.
"Saya (harus) tahu dulu persoalannya apa karena masih simpang siur. Nanti kami pastikan. Pernah saya bicara sama Susanti, tapi masih mengambang, belum ada kepastian," jelasnya.
Mantan ketua umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu juga menilai pemakzulan Susanti bukan terkait masalah politik dengan DPRD Kota Pematang Siantar, melainkan masalah kinerja.
"Saya akan cari tahu. Ini bukan urusan politik, tapi urusan kinerja. Kalau ada masalah kinerja ,ada solusi yang dilakukan," ujar Edy Rahmayadi.
Selaku perpanjangan tangan Pemerintah pusat di Sumatera Utara, Edy mengaku dirinya bertanggung jawab terkait persoalan tersebut. Oleh karena itu, dia berjanji akan menyelesaikan permasalahan antara wali kota dan DPRD Pematang Siantar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Edy Rahmayadi panggil wali kota dan ketua DPRD Pematang Siantar
Gubernur Sumut panggil wali kota dan ketua DPRD Pematang Siantar
Selasa, 28 Maret 2023 14:42 WIB 1547