Jakarta (ANTARA) - Dokter spesialis paru dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Cabang Jawa Tengah Indah Rahmawati SpP mengatakan vaksinasi dosis penguat atau booster kedua bermanfaat untuk memberikan perlindungan dari risiko gejala berat dan risiko rawat inap bagi masyarakat.
"Booster kedua akan memberikan perlindungan optimal bagi mereka yang telah divaksin lengkap," kata Indah Rahmawati ketika dihubungi dari Jakarta, Selasa.
Pengajar di Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu menambahkan, masyarakat perlu mendukung program vaksinasi dosis penguat atau booster kedua bagi masyarakat umum.
"Program booster kedua bagi masyarakat umum ini sangat perlu didukung dan diapresiasi karena sangat diperlukan untuk mencegah memberatnya gejala dan juga menurunkan risiko rawat inap, mengingat pada saat ini pandemi COVID-19 belum berakhir," katanya.
Dia juga menambahkan bahwa edukasi dan sosialisasi mengenai dosis booster kedua ini harus terus ditingkatkan guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai manfaat pemberian vaksinasi.
"Edukasi dan sosialisasi diperlukan untuk mengingatkan bahwa booster kedua diperlukan guna meningkatkan kadar antibodi, jika pemberian booster pertama dilakukan sudah lebih dari enam bulan, terdapat kemungkinan kadar antibodi sudah menurun sehingga perlu kembali ditingkatkan dengan booster," katanya.
Dia juga mengatakan bahwa vaksinasi booster kedua diperlukan bagi kelompok lansia dan mereka yang memiliki komorbid.
"Jika komorbidnya terkontrol dan terkendali, vaksinasi dapat dilakukan, selain itu sebelum vaksin juga dapat konsultasi terlebih dahulu dengan dokter mengenai penyakit penyerta atau komorbid yang diderita," katanya.
Sementara itu, Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meminta masyarakat agar segera mendapatkan vaksinasi COVID-19 booster kedua guna memberikan proteksi maksimal dari risiko penularan COVID-19.
"Kemenko PMK mengajak masyarakat untuk mendukung program vaksinasi dosis penguat atau booster kedua bagi masyarakat umum," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto.
Agus menjelaskan bahwa vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum usia 18 tahun ke atas mulai 24 Januari 2023 tanpa menunggu tiket atau undangan.