Sipirok (ANTARA) - Wakil Bupati Tapanuli Selatan Rasyid Assaf Dongoran mengucapkan selamat kepada semua kepala desa yang baru terpilih, baik petahana maupun penantang, melalui Pilkades serentak 2022.
Dengan harapan kepala desa yang baru terpilih tersebut mampu menjadi pemimpin yang menjalankan gaya kepemimpinan kolaboratif, efektif, komunikatif di masa depan.
"Prioritas kan anggaran negara dalam konstruksi APBDes tahunan sesuai target tahunan yang tertuang dalam prioritas RPJMDes tahunan dan menunjang selaras dengan RPJMD Kabupaten," katanya, Sabtu.
Selanjutnya, ia juga mengatakan bahwa 1 tahun kedepan adalah tahun 2024 politik. Akan ada suasana dan event dinamis, dimana ada pemilihanlegislatif (pileg), pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Tahun 2023 dan menuju tahun 2024 yang rentan dengan potensi kondisi tekanan sana sini, kata dia, terkadang tidak rasional dan sangat emosional.
Sehingga terjadi kesalahan fatal dalam pengambilan keputusan politik di antara elit pemimpin desa terutama jabatan formal yang diatur dalam UU , mereka terseret terlibat pada proses politik praktis.
"Jika para kepala desa terpilih salah menempatkan diri pada tahun politik 2024, maka konsekuensinya sangat besar terhadap diri anda dan keluarga anda," katanya.
Jika para kades terlibat secara langsung dan politik praktis dan menabrak UU No 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).
Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang;
Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Dalam pemilihan kepala daerah, kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidanan bila terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan keputusan seperti kegiatan-kegiatan serta program di desa dan juga melakukan perbuatan atau tindakan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu pasangan calon atau calon kepala daerah yang terindikasi merugikan calon lain misalnya ikut serta dalam kegiatan kampanye.
Demikian juga, calon kepala daerah yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidana sebagai calon kepala daerah.
"Pesan pada para kades yang akan dilantik nantinya, ya kalau yang anda dukung menang, kalau yang anda dukung ternyata kalah, maka anda kemungkinan dalam diterpa badai persoalan yang luar biasa," katanya.
Misalkan secara politik anda akan dipreteli dan dikerjain oleh kepala daerah terpilih pada pilkada 2024. Misalkan juga , secara hukum maka anda akan di tuntut pidana dengan bukti yang ada.
Berangkat dari semua kemungkinan resiko hukum dan politik tersebut, ia mengingatkan jauh jauh bulan ini, agar para kepala desa terpilih di Pilkades 2022 itu untuk berhati -hati dalam menghadapi tahun politik 2024 yang sangat dinamis nantinya
Mari menjadi pejabat dan pengelola negara yang faham UU dan peraturan. Boleh berpihak secara pribadi, tapi dengan 2 alat bukti penyalah gunaan kekuasaan pada posisi kades atau jabatan, maka ancaman pidana bisa menerpa.
"Akhirnya sekali lagi saya haturkan selamat atas terpilih dan selamat bekerja di masa depan , pandai pandai lah menempatkan diri dan jabatan serta mengabdikan pada masyarakat desa anda dengan tekad kuat," katanya.