Medan (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik meminta Polrestabes Medan segera memproses hukum LS oknum guru SMP diduga lakukan pelecehan seksual siswinya.
"Bila terbukti benar, tidak cukup hanya tindakan pemecatan bagi pelaku. Tetapi harus diberikan sanksi hukum yang berlaku," terang Haris di Medan, Selasa (6/12).
Legislator ini mengatakan, tindakan oknum guru itu dinilai telah mencoreng dunia pendidikan di Kota Medan.
Diketahui, sejumlah orang tua murid melapor ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Nomor: LP/B/3694/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 3 Desember 2022.
Baca juga: Legislator: Pecat oknum guru pelaku pelecehan seksual terhadap murid
"Harus diberi sanksi tegas karena sudah merusak generasi penerus bangsa," tegas Haris yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan.
Kasat Reskim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan oknum guru pelaku pelecehan seksual itu sudah ditangkap.
Fathir menyebutkan, tersangka LS ditangkap petugas di kawasan Padang Bulan Medan, Senin (5/12) malam.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka LS di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan," ucapnya.