Padang Lawas Utara (ANTARA) - Guna meningkatkan pelayanan pengurusan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) me-launching aplikasi Sistem Pelayanan Secara Online Berbasis Android (Simpel Sobad).
Hal itu disampaikan Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap melalui Asisten I Saripuddin Harahap, Selasa (6/12), disela - sela kegiatan launching yang digelar di Aula Kantor Camat Padang Bolak dengan dihadiri oleh kepala Disdukcapil Paluta M. Ali Hasibuan beserta perwakilan OPD dan camat se-Kabupaten Paluta.
Saripuddin Harahap menyebutkan bahwa seiring berkembangnya zaman dan untuk mewujudkan pelayanan yang cepat dan membahagiakan masyarakat, Disdukcapil Paluta membuat sebuah inovasi dalam hal pelayanan administrasi kependudukan berbasis aplikasi android.
“Dengan hadirnya aplikasi Simpel Sobad ini diharapkan bisa menjadi sarana informasi dan memudahkan masyarakat dalam pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Paluta ini,” sebutnya.
Katanya, aplikasi ini bisa langsung digunakan melalui handphone maupun laptop di rumah atau di mana pun dan bagi masyarakat yang tidak punya, bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil Paluta.
Menurutnya, ini sebuah langkah dan bukti pemerintah untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, murah dan transparan serta akuntabel di masa era digitalisasi seperti saat ini dan langkah selanjutnya bagaimana nanti mensosialisasikan kepada masyarakat sehingga mengetahui dan mampu menggunakan aplikasi ini dengan baik.
“Kinerja pemerintah tentu sangat berkorelasi dengan kesejahteraan rakyat yang bisa dilihat dari adanya layanan yang semakin mudah, murah dan cepat maka rakyat akan mudah mengakses apapun,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Paluta M Ali Hasibuan, dalam laporannya menyampaikan bahwa aplikasi ini dibuat berdasarkan Peraturan Bupati Paluta Nomor 22 tahun 2022 tertanggal 27 Juni 2022 tentang Aplikasi Sistem Pelayanan Secara Online Berbasis Android di Kabupaten Paluta.
“Harapan kami, peserta dan masyarakat se Kabupaten Paluta dapat mengetahui tentang aplikasi pelayanan Adminduk ini sehingga selanjutnya dapat menyampaikan serta menginformasikan kepada ASN atau non ASN di lingkungan SKPD dan kantor camat masing-masing,” harapnya.