Medan (ANTARA) - Inventory adalah bahan atau barang yang penyimpanannya digunakan untuk tujuan-tujuan tertentu. Pasti setiap perusahaan melakukan kegiatan usaha ini untuk memiliki persediaan baik barang ataupun bahan.
Keberadaannya tidak bisa dianggap sebagai beban (liability), karena dapat menyebabkan pemborosan (waste), tetapi bisa dianggap sebagai kekayaan (asset) yang dapat dicairkan dalam bentuk tunai.
Pengelolaan persediaan menjadi serangkaian proses untuk menentukan tingkat persediaan yang dapat dijaga. Jika jumlah persediaan besar (overstock) maka mengakibatkan munculnya dana tidak terpakai, dan nantinya ada resiko kerusakan barang yang besar.
Tetapi jika persediaannya sedikit akan mengakibatkan resiko adanya kekurangan stok, karena barang tidak dapat didatangkan mendadak dan sebesar yang akan dibutuhkan. Nantinya akan menyebabkan terhentinya proses produksi, tertunda di bagian penjualan dan kehilangan pelanggan.
Pengertian di atas adalah persediaan dalam arti luas untuk perusahaan.Disini kami akan membahas persediaan menurut Standar Akuntansi Pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah di PSAP (Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah) 05 dijelaskan sebagai berikut:
Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Persediaan merupakan aset yang berwujud:
1. Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah;
2. Bahan atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam proses produksi;
3. Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.
4. Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan;
Persediaan mencakup barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan, misalnya barang habis pakai seperti alat tulis kantor,barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas.
Dalam hal pemerintah memproduksi sendiri, persediaan juga meliputi barang yang digunakan dalam proses produksi seperti bahan baku pembuatan alat-alat pertanian.
Barang hasil proses produksi yang belum selesai dicatat sebagai persediaan, contohnya alat-alat pertanian setengah jadi.
Persediaan dapat meliputi:
a. Barang konsumsi;
b. Amunisi
c. Bahan untuk pemeliharaan;
d. Suku cadang;
e. Persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga;
f. Pita cukai dan leges;
g. Bahan baku ;
h. Barang dalam proses/setengah jadi;
i. Tanah/bangunan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.
j. Hewan dan tanaman, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.
Dalam hal pemerintah menyimpan barang untuk tujuan cadangan strategis seperti cadangan energi (misalnya minyak) atau untuk tujuan berjaga-jaga seperti cadangan pangan (misalnya beras), barang-barang dimaksud diakui sebagai persediaan.
Hewan dan tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat antara lain berupa sapi, kuda, ikan, benih padi, dan bibit tanaman.
Persediaan dengan kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Persediaan diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.
Metode Pencatatan yang digunakan dengan dalam Standar Akuntansi Pemerintah ada tiga yaitu : Metode FIFO(First In First Out), Metode Average, Metode Harga Perolehan Terakhir.
Untuk instansi Pemerintah yang mendapat dana APBN metode Pencatatan mulai tahun 2021 menggunakan metode Fifo yang sebelumnya menggunakan metode Harga Perolehan Terakhir. Sedangkan Pemerintah Daerah diberi keleluasaan dengan memilih sendiri metode pencatatan persediaan dari ketiga metode tersebut pada awal tahun Anggaran.
Metode Last in First Out tidak digunakan dalam Pencatatan Persediaan pada instansi Pemerintah. Saldo Persediaan merupakan aset lancar dan akan terbentuk dalam neraca dalam laporan keuangan Pemerintah Pusat ataupun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Sedangkan Pemakaian Persediaan yang dilakukan oleh instansi Pemerintah. Pada Neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021 nilai Neraca Persediaan sebesar Rp199 triliun sedangkan Nilai Neraca Persediaan LKPP Tahun 2020 sebesar Rp160 Triliun, sangat besar nilai persediaan bukan.
Instansi Pemerintah Melakukan penatausahaan Persediaan dari proses penganggaran, pembelian persediaan, serah terima barang, pemakaian barang persediaan dan pelaporan setiap bulannya ke instansi vertical di atasnya.
Badan Pemeriksa Keuangan selaku Auditor Eksternal melakukan audit terhadap proses penatausahaan yang dilakukan oleh Pemerintah baik Pemerintah Pusat yang menggunakan Dana APBN maupun Pemerintah Daerah yang menggunakan Dana APBD.
*) Andika Bangun Patria, Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal KPPN Balige