Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, menyebutkan kontraktor telah mengembalikan dana Rp1,4 miliar karena pembangunan gedung baru Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang baru, rusak dua pekan lalu.
"Total uang dikembalikan kontraktor ke kas Pemkot Medan Rp1,4 miliar," ujar Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis di Medan, Senin.
Jumlah dana itu, terdiri atas pengembalian uang muka dan penagihan termin pertama sebesar Rp1,3 miliar serta denda maksimum dikembalikan pada Jumat (18/11).
Pihaknya mewajibkan kontraktor mengembalikan uang muka sebesar 30 persen dan penagihan termin pertama 20 persen, setelah gedung baru kantor Kejari Medan rusak di Medan, Jumat (11/11).
Selain itu, Pemkot Medan juga memutus kontrak pelaksana pengerjaan gedung baru di kantor Kejari Medan dan dikenakan denda keterlambatan maksimum sebesar Rp90 juta.
"Kontraktor telah kita berikan hukuman dan sanksi sesuai peraturan, yakni kita putuskan kontraknya. Bangunan kita nilai nol, kontraktor kita wajibkan membayar dan mengembalikan uang muka," tutur dia.
Endar menambahkan pihak kontraktor mendapat sanksi lainnya sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa, yakni perusahaannya masuk daftar hitam.
"Mereka diwajibkan untuk membongkar bangunan yang roboh itu sampai nol atau rata kembali. Sebab, itu masih merupakan tanggung jawab mereka," katanya.*
Pemkot: Kontraktor balikkan Rp1,4 M karena gedung baru kejari rusak
Selasa, 22 November 2022 6:31 WIB 1634