Madina (ANTARA) - Satuan reserse kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) kembali berhasil mengungkap kasus perjudian online di kabupaten itu.
Kali ini, seorang pelaku berinisial RHL (41 tahun) warga Desa Gunungtua Jae Kecamatan Panyabungan diamankan petugas diwarung miliknya pada Rabu (2/11) sekira pukul. 20.30 WIB saat melakukan permainan judi jenis Togel.
Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Edi Sukamto dalam keterangannya, Kamis (3/11) menyampaikan, penangkapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan judi Togel tersebut.
"Setelah kita mendapatkan informasi, personil Opsnal Sat Reskrim langsung mengecek kebenaran informasi. Dan, akhirnya mengamankan seorang tersangka yang sedang duduk sambil menulis pesanan angka angka judi Togel jenis KIM," sebut Kasat.
Selain mengamankan seorang tersangka, pada penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone android warna biru merk Vivo yang berisikan nomor dan angka pasangan serta uang tunai sebesar Rp.819. 000,-
Saat diamankan dan diinterogasi, tersangka kata Kasat menyebutkan jika dirinya dalam permainan judi itu hanya sebagai penulis atau penerima pesanan angka dari para pemasang.
Kasat menegaskan, demi menciptakan suasana kondusif, keamanan, ketentraman serta ketertiban khususnya di wilayah Mandailing Natal, Polres Madina akan terus melakukan pemberantasan terhadap judi dan hal-hal lainnya yang melanggar hukum.
Sementara tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Madina untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polisi ungkap kasus judi online di Gunungtua Jae Madina
Kamis, 3 November 2022 14:46 WIB 2390