Tapanuli Utara (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara, Sudirman Manurung, menyatakan, wilayahnya masih nihil kasus ginjal akut anak yang diduga disebabkan oleh sirop mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman seperti Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, dan Unibebi Demam Drop.
"Hingga saat ini Taput masih nihil kasus ginjal akut pada anak atau yang lebih dikenal dalam istilah Gangguan Ginjal Akut Progesif Atipikal pada Anak (GgGAPA) yang disebabkan oleh cemaran EG yang melebihi ambang batas aman," sebut Sudirman, Selasa (1/11).
Dikatakan, nihilnya kasus dimaksud didasarkan atas informasi yang diterima pihaknya dari seluruh Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Tarutung mengenai kasus gangguan ginjal akut pada anak di wilayah itu.
Namun, demi langkah antisipatif, serta menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor: SR. 01.05/III/ 3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak dan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 440/124739/2022 tanggal 19 Oktober 2022 tentang Imbauan Kewaspadaan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak, Dinas Kesehatan Taput telah menerbitkan surat imbauan kepada semua pimpinan rumah sakit, puskesmas, serta pimpinan apotek dan toko obat.
"Untuk mengantisipasinya, kita sudah menerbitkan surat edaran berupa imbauan kepada semua pimpinan rumah sakit, puskesmas, apotik serta toko obat yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara," ujarnya.
Di antara delapan poin isi surat imbauan yang dikeluarkan, dua poin mengimbau agar tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair sirop.
"Sebagai alternatif dapat menggunakan sediaan lain seperti tablet, kapsul suppositoria (anal), atau lainnya," jelasnya.
Para pemilik apotek dan toko obat yang ada di wilayah itu juga diimbau untuk tidak mendistribusikan dan membuat berita acara terhadap sirop obat hasil sampling dan pengujian BPOM RI yang menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman seperti Termorex Sirup, Flurin DMP Sirop, Unibebi Cough Sirop, dan Unibebi Demam Drop.
Akan tetapi pihaknya belum menginstruksikan penarikan jenis obat yang dilarang tersebut dari apotek atau toko obat, karena hal itu dinilai bukan merupakan kesalahan apotek atau toko obat.
"Namun kita sudah menyuruh para pemilik apotik dan toko obat supaya mengumpulkan sementara di gudangnya dan diberi tanda untuk tidak dijual kepada siapapun," terangnya.
Bahkan, pihaknya telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan Loka POM Toba yang menugasi personrlnya seperti Rani P Tambunan, dan Aisyah Panggabean untuk mengunjungi sebanyak 11 apotek, 50 unit toko obat, dua unit rumah sakit umum, yaitu Rumah Sakit Umum Tarutung dan Rumah Sakit Umum Sint Lucia Siborongborong, serta Puskesmas di seluruh kecamatan, demi penyampaian imbauan dimaksud.
Adalah Sekretaris Dinas Risma Rejeki Nababan, dan Kabid Pelayanan Kesehatan Risma Panjaitan yang telah diterjunkan Dinas Kesehatan Taput bersama personel Loka POM Toba, baru-baru ini.
"Isi imbauan juga menegaskan agar informasi terkait gejala yang muncul terkait hal itu harus segera disampaikan oleh rumah sakit dan puskesmas ke Dinkes Taput," tukasnya.