Padang Sidempuan (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Padang Sidempuan Siwan Siswanto, SH, MM secara resmi melantik dan meresmikan pengangkatan Rizky Fazri Harahap, A.md sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Padang Sidempuan sisa masa jabatan 2019-2024 dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang Sidempuan, Jum'at (28/10).
Rizky Fazri Harahap dilantik sebagai PAW anggota DPRD Kota Padang Sidempuan menggantikan Alm. Zulkarnaen nasution yang meninggal dunia sebagai anggota DPRD Kota Padang Sidempuan. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Sidempuan Siwan Siswanto SH,MM.
Anggota DPRD Kota Padang Sidempuan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Nomor 188.44/647/KPTS/2022 tanggal 31 Agustus 2022 Tentang Peresmian Pemberhentian Dan Pengangakatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Sidempuan.
Pelantikan PAW anggota DPRD Kota Padang Sidempuan ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang Sidempuan, Wakil Wali Kota Padang Sidempuan Ir. Arwin Siregar MM, Forkopimda, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Padang Sidempuan.
Prosesi pelantikan ini diawali dengan pengucapan sumpah janji oleh Rizky Fazri Harahap, A.md yang dipandu oleh Ketua DPRD Kota Padang Sidempuan Siwan Siswanto SH, MM Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Kota Padang Sidempuan.
“Kami mengucapkan selamat bergabung kepada Saudari Rizky Fazri Harahap yang baru saja diambil sumpahnya. Mari kita bekerja bersama-sama untuk memperjuangkan aspirasi rakyat Kota Padang Sidempuan dengan terus bersinergi dengan Pemerintah Kota Padang Sidempuan,” kata Ketua DPRD Kota padang Sidempuan.
Wakil wali kota padang Sidempuan Ir. Arwin Siregar saat membacakan sambutab Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi nasution SH, MM menyampaikan bahwa berdasarkan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah pada pasal 57 dinyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan adalah pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten dan kota terdiri dari kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah. Hal ini berarti lembaga DPRD Kota padang Sidempuan adalah mitra kerja dan berkedududkan sejajar dengan Pemerintah Kota Padang Sidempuan.
Pergantian antar waktu merupakan dinamika keanggotaan lembaga dewan yang terjadi kapan saja dan dinamika tersebut sebagai salah satu pendorong bagi upaya memantapkan kolektifitas dewan dalam menjalankan fungsi pokok DPRD, tambahnya.
"Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota padang Sidempuan saya ucapakan Selamat bertugas kepada Saudara Rizky Fazri harahap, A.md sebagai anggota DPRD Kota Padang Sidempuan, semoga dapat melaksanakan tugas sebagai legislator dengan sebaik - baiknya," ungkapnya.
Pelantikan dan peresmian PAW anggota DPRD Kota Padang Sidempuan sisa masa jabatan 2019-2024 ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang Sidempuan, Wakil Wali Kota padang Sidempuan dan Forkopimda serta undangan yang lain.
Siwan Siswanto pimpin sidang PAW DPRD Sidempuan
Jumat, 28 Oktober 2022 17:14 WIB 3051