Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menyita lima aset rumah toko (ruko) milik bos judi online A alias J di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin siang.
Penyitaan aset tersebut sesuai dengan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 14 Oktober 2022.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan ruko tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis judi online.
"Ruko yang disita berjumlah lima bangunan bertingkat," ujarnya.
Baca juga: Penasihat hukum keluarga bos judi Apin BK mengundurkan diri
Herwansyah menyebutkan penyitaan pertama terhadap tiga aset bangunan yang sebelum disewakan menjadi toko swalayan. Kemudian berlanjut dua aset bangunan yang sebelumnya dijadikan "showroom" mobil.
Polisi menyebut harga lima ruko tingkat tiga bangunan yang disita ditaksir mencapai Rp20 miliar.
"Hari ini kegiatan (penyitaan) kita di dua lokasi dengan nilai Rp20 miliar," katanya.
Ia mengatakan kegiatan ini merupakan penyitaan aset yang ketiga kalinya. Sebelumnya pada 23 September 2022 polisi telah menyita tujuh aset yang ditaksir mencapai nilai Rp27,2 miliar di Kompleks Cemara Asri.
Kemudian, penyitaan berlanjut kelima aset lainnya di beberapa lokasi berbeda dengan nilai Rp21,6 miliar.
Herwansyah merinci total aset yang disita dari bos judi online terbesar di Sumut mencapai Rp68 miliar.
Rencananya penyitaan akan terus berlanjut karena masih ada beberapa aset yang surat penetapan keluar dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
"Kita masih menunggu keputusan PN Lubuk Pakam, nanti setelah keluar keputusan tersebut akan dilanjutkan penyitaan," kata Herwansyah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumut sita lima aset bos judi online