Langkat (ANTARA) - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara gelar sosialisasi tingkat Tapak dan Fasilitasi Pentelokaan kepada Kelompok Perhutanan Sosial, diikuti 23 Kelompok Tani Hutan (KTH) dan pemegang izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang tersebar di wilayah Kabupaten Langkat.
Sosialisasi itu dilaksanakan di kawasan
objek wisata mangrove di Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Rabu (12/10).
Salah satu narasumber Imam dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) menyampaikan beberapa regulasi terkait kewajiban yang harus dipenuhi KTH, di antaranya terkait tata cara pembayaran Pendapat Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sedangkan Kristina dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) menyampaikan sejumlah materi antara lain tentang regulasi penyusunan RKPS dan RKT guna memberi pemahaman terhadap para KTH.
Pada kesempatan itu juga hadir Kabid Perindustrian Disperindag Langkat Ilham Syah Bangun, pengelola eko wisata mangrove Peduli Pesisir di Kelurahan Beras Basah Yanti Sim alias Ayen dan sejumlah pendamping KTH di antaranya Hasinulah dan sejumlah stakeholder.
Dikesempatan itu Ilham Syah Bangun mengemukakan Langkat termasuk salah satu kabupaten terluas di Sumut dan sebagian besar lahannya termasuk kawasan terbuka hijau, termasuk hutan di dalamnya.
Menurutnya, potensi di daerah ini cukup besar, tinggal lagi bagaimana kita bisa menggalinya dengan meningkatkan kopetensi para pelaku usaha, sebab peran Disperindag melakukan pembinaan dan pemberdayaan sektor industri.
Pelaku IKM, lanjutnya, harus terus dimotivasi untuk mendapatkan legalitas. “Kami siap memfasilitasi pembuatan izin tanpa dipungut biaya,” ujar Kabid Perdagangan menyarankan para pelaku usaha untuk menyiapkan produk bernilai plus.
Para pengurus KTH dalam forum itu mengutarakan beragam permasalah yang mereka hadapi, seperti ketidakjelasan tapal batas kawasan hutan, menjamurnya dapur arang ilegal yang menyebabkan merajelanya aksi penebangan pohon bakau.
Ketua KTH Lestari Mangrove Rohman menyampaikan keresahannya terkait maraknya aksi penebangan liar pohon bakau di kawasan hutan produksi Desa Lubuk Kertang, Kec. Brandan Barat.
Ia mengatakan, dari 700 hektare kawaan hutan bakau yang dekelola KTH Lestari Mangrove, kini hanya tersisa 200 hektare saja selebihnya punah dicuri oleh para pelaku penebangan liar yang bekerjasama dengan pengusaha dapur arang ilegal.
Yang membuat Rohman bertambah kecewa, permasalah ini sudah berulang kali ia laporkan kepada pihak terkait, namun kurang mendapat respon. Mau kemana lagi kami mendapatkan perlindungan hukum, katanya seraya mendesak masalah ini harus ditertibkan.