Tanjungbalai (ANTARA) - Terdakwa Hendra Syahputra alias Tile dan Irwansyah Putra alias Bantut residivis kasus narkotika yang saat ini terjerat kasus dugaan sebagai bandar narkoba hanya dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp3 Miliar subsider 6 bulan penjara.
Tuntutan terhadap Tile dan Bantut (berkas terpisah) dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Asahan Aben Situmorang dalam sidang agenda pembacaan tuntutan, berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (6/10).
Sidang Nomor perkara Nomor 182/Pid.Sus/2022/PN Tjb dengan terdakwa Tile dan Nomor 181/Pid.Sus/2022/PN Tjb dengan terdakwa Bantut, dipimpin Majelis Hakim Yanti Suryani (Ketua) dengan Hakim Anggota Joshua J.e. Sumanti dan Muhammad Sacral Ritonga.
Sementara itu, karena kedua terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku, Batubara, Tile dan Bantut mengikuti sidang secara virtual zoom.
Dalam tuntutannya, JPU Aben Situmorang menyebut hal yang memberatkan Bantut karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
Hal memberatkan lainnya terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan merupakan residivis kasus narkoba. Sedangkan yang meringankan terdakwa mengaku menyesali perbuatannya.
"Karena terbukti secara sah dan meyakinkan dalam hal perbuatan melawan hukum tanpa izin melakukan pemupakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika. Majelis Hakim diminta menjatuhkan pidana 8 tahun 6 bulan penjara dan denda tiga miliar rupiah subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa Irwansyah Putra alias Bantut," kata Aben Situmorang.
Atas dasar pertimbangan hal yang memberatkan, Aben Manurung juga menutut Hendra Syahputra alias Tile dengan tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara serta denda tiga miliar rupiah subsider 6 bulan penjara.
Usai mendengar tuntutan kedua terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang hingga Kamis (13/10/2022) dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, Kamis (15/9/2022) Hendra Syahputra alias Tile merngakui pada tahun 2016 dan 2018 pernah divonis Majelis Hakim PN Tanjungbalai terkait kasus narkotika.
Usai sidang, JPU Aben Situmorang mengatakan tuntutan hukum kedua terdakwa tidak rendah atau lemah. Hal itu sesuai fakta persidangan dan tuntutan dibuat sesuai aturan atau SOP Nomor 11 Tahun 2020.
"Kami sudah sesuai SOP penuntutan kejaksaan pidana narkotika dan telah dipertimbangkan karena terdakwa pernah dihukum," kata Aben kepada wartawan.
Menurut Aben, berdasarkan SOP pedoman penuntutan kasus pidana narkotika dengan barang bukti 250 gram sampai dengan 3 kilo gram dituntut 7 sampai 8 Tahun penjara, sehingga tuntutan terhadap Tile dan Bantut sudah memenuhi keadilan bagi perbuatan mereka.
Ditanya terkait adanya dugaan Tim JPU Kejari Asahan "menerima" Rp350 juta sehingga menuntut rendah hukuman Tile dan Bantut, Aben Situmorang tersentak dan spontan berucap "Kalau benar, kita bagi-bagi lah bang uangnya," katanya kepada Antara.
Aben Situmorang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Asahan itu juga beralasan pihaknya telah memberikan reigns atau batas sesuai SOP, yakni subsider 6 bulan penjara terhadap para terdakwa.
"Sesuai SOP, gak usahlah dipersoalkan itu (tuntutan) karena putusannya nanti ada pada Hakim yang menjatuhkan vonis. Kami sesuai dengan pedoman, ikuti saja perkembangnya," Kata Aben Situmorang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, personel Sat Narkoba Polres Asahan pada Jumat (15/4/2022) menangkap Tile dari Hotel Madani, Medan. Sedangkan Bantut yang menjadi kaki tangan Tile dibekuk pada Kamis (14/9/2022) di kota Tanjungbalai saat under cover buy dengan polisi.
Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti seberat 503,6 gram sabu dan 280 butir pil ekstasi serta uang tunai sebesar Rp100 juta rupiah yang menjadi barang bukti di persidangan.