Tanjungbalai (ANTARA) - Karena tuntutan JPU belum siap, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa bandar narkoba Hendra Syahputra Sitorus alias Tile yang juga residivis kasus serupa ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Kamis (29/9).
Berdasarkan informasi kutip dari laman PN Tanjungbalai, sidang perkara Nomor 182/Pid.Sus/2022/PN Tjb semula dijadwalkan pukul 11.00 WIB, dan sekitar pukul 12.15 WIB Penasihat Hukum/PH terdakwa tampak hadir di PN setempat.
Setelah hampir lima jam ditunggu, sidang digelar secara virtual di ruang Cakra PN Tanjungbalai, dipimpin Majelis Hakim Yanti Suryani (Ketua) dengan Hakim Anggota Joshua J.e. Sumanti dan Muhammad Sacral Ritonga.
Terpantau dari layar monitor, hadir dalam sidang virtual itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Asahan, terdakwa Tile, dan Pirdaus Tarigan selaku PH terdakwa.
Setelah dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Yanti Suryani, tidak berlangsung lama sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (6/10) pekan depan.
"Sidang sudah kami gelar secara virtual, namun tuntutan terhadap Tile belum siap dikarenakan Kasi Pidum Kejari Asahan sedang pendidikan di Tangerang, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan," ujar Hakim Anggota Joshua J.e Sumanti yang juga juru bicara PN Tanjungbalai kepada wartawan.
Sementara itu, wartawan Riki Siregar menyesalkan jadwal sidang sempat molor hampir lima jam, dan setelah dibuka ditutup kembali dengan alasan tuntutan JPU belum siap.
Padahal kata Riki, dari sidang sebelumnya yakni Kamis 15 September 2022, ada rentang waktu selama dua minggu yang diberikan Majelis Hakim kepada JPU untuk menyiapkan tuntutan.
Demikian juga pelaksanaan sidang yang molor hingga lima jam memunculkan beragam asumsi dari kalangan insan pers.
"Harusnya kalau memang tuntutan belum siap, sidang bisa dilaksanakan tepat waktu. Atau jangan-jangan karena banyaknya wartawan yang ingin meliput persidangan, tuntutan terhadap Tile sang residivis narkoba mendadak belum siap," kata Riki Siregar.
Sebagaimana diinformasikan, pada sidang Kamis (15/9), menjawab pertanyaan Hakim Ketua Yanti Suryani, Tile mengakui pernah jatuhi dipidana karena kasus narkotika pada tahun 2016 dan 2018 yang disidangkan oleh PN Tanjungbalai.
Namun, saat ini sebagai terdakwa kasus kepemilikan/bandar narkoba dalam perkara Nomor 182/Pid.Sus/2022/PN Tjb, Tile mengaku tidak menyesal.
"Benar pada 2016 dan 2018 saya pernah divonis karena kasus narkoba. Tapi saat ini saya tidak menyesal, karena saya dijolimi polisi," ungkap Tile dipersidangan.