Tapanuli Utara (ANTARA) - Koalisi Masyarakat Penegak Keadilan (KOMPAK) mendesak wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD Taput, juga Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara agar segera menyikapi aspirasi yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa terkait permasalahan seleksi perangkat desa yang digelar serentak di 241 desa di Taput.
"Atas nama hukum, objektifitas, keadilan, dan transparansi maka tidak dibenarkan dengan alasan apapun menghilangkan hak peserta seleksi calon perangkat desa, terlebih para peserta sudah mengikuti tahapan dan mengeluarkan biaya sehingga mengalami kerugian material dan immaterial," ujar Rijon Manalu, Koordinator Aksi KOMPAK, Kamis (22/9).
Menurutnya, para pelamar yang mendaftar pada 2019 lalu dan berjumlah sebanyak 3.442 orang telah mengalami ketidakadilan dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa yang berlangsung saat ini.
"Kami menilai bahwa perubahan tahapan seleksi perangkat desa, dengan penghapusan formasi jabatan yang dilamar pada saat tahapan berlangsung, merupakan pelanggaran hukum, oleh karena itu harus ada yang bertanggungjawab," terangnya.
Dikatakan, pada rapat dengar pendapat (RDP) pada 30 Agustus 2022, Kepala Dinas PMD Taput selaku Satker seleksi perangkat desa telah menegaskan bahwa seleksi perangkat desa yang dilaksanakan saat ini adalah lanjutan dari seleksi perangkat desa yang dimulai pada 2019.
Namun, kata Rijon, proses seleksi perangkat desa mulai dari pemberkasan tidak mencerminkan kesamaan hukum dan keadilan pada peserta tahun 2019 dengan pendaftar tahun 2022.
Belum lagi akibat dari perubahan penghapusan formasi perangkat desa yang sebelumnya diakomodir di 2019, serta perubahan tahapan pendaftaran dinilai telah menimbulkan keresahan, dan kerugian bagi masyarakat.
Pun pelaksanaan ujian tertulis pada tanggal 16 September 2022 patut diduga ada kecurangan dan kebocoran soal bagi peserta tertentu.
Perihal tersebut disampaikan Rijon dalam orasinya di depan gedung DPRD Taput hingga aksi serupa di halaman Kantor Bupati Taput.
"Jika satu orang pelamar mengeluarkan biaya satu juta rupiah, maka akumulasi biaya yang telah dikeluarkan pelamar pada 2019 adalah sebesar 3,442 miliar rupiah. Ini harus diganti rugi oleh pemerintah," ungkapnya.
Massa juga mendesak agar Wakil Ketua DPRD Taput, Fatimah Hutabarat yang didampingi Sekretaris DPRD, Irwan Hutabarat yang menerima aspirasi massa segera membentuk panitia khusus (pansus) seleksi perangkat desa Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2019-2022, segera mengeluarkan rekomendasi untuk membatalkan seleksi perangkat desa kepada Bupati.
Pada aksi serupa yang digelar di depan Kantor Bupati Taput yang diterima Asisten Perekonomian dan Pembangunan Marihot Simanjuntak, massa juga mendesak agar pemerintah daerah melanjutkan proses seleksi perangkat desa yang dibuka tahun 2019 dengan seluruh formasi yang dibuka sejak awal dan menolak perubahan/pengurangan formasi pada seleksi lanjutan serta menolak pendaftar baru di tengah tahapan seleksi sedang berlangsung, serta mengembalikan biaya ganti rugi peserta seleksi tahun 2019 yang formasinya dihapus atau ditiadakan.
Usai menyampaikan aspirasinya, peserta aksi meninggalkan Kantor Bupati Tapanuli Utara dengan aman dan tertib, sekira pukul 12.16 WIB.
KOMPAK desak DPRD Taput dan pemerintah sikapi masalah seleksi perangkat desa
Kamis, 22 September 2022 22:51 WIB 3006