"Para penyandang disabilitas berhak berpartisipasi dan berperan dalam pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan," kata Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman dalam acara Sosialisasi Jaminan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas di Saka Hotel Medan, Rabu.
Pemkot Medan juga melakukan pendampingan terhadap penyandang disabilitas melalui Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan agar mereka memiliki bekal dan kemampuan sebelum terjun ke dunia kerja.
Menurut dia, pemberdayaan kaum disabilitas memerlukan kerja sama atau kolaborasi baik pemerintah, swasta, masyarakat umum, termasuk para penyandang disabilitas itu sendiri.
Untuk itu, ia berharap kegiatan itu dapat memberikan solusi bagi para penyandang disabilitas, terutama hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak guna menopang kehidupan mereka.
"Penyandang disabilitas merupakan sumber daya manusia yang mampu bekerja dengan etos kerja sangat baik dan produktif," ujarnya.
Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan merupakan layanan pertama bagi penyandang disabilitas di Provinsi Sumut yang bekerja sama untuk menyelenggarakan kegiatan jaminan kerja bagi penyandang disabilitas.
Layanan ini dibuat berdasarkan Peraturan Presiden No. 60/2020 tentang Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
"Melalui layanan ini kami memberikan pendampingan kepada para penyandang disabilitas agar memiliki bekal dan kemampuan sebelum diantarkan kepada pengusaha untuk dapat mempekerjakan mereka," kata Plt Kadis Tenaga Kerja Kota Medan Ilyan Chandra Simbolon.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Medan perluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas