Langkat (ANTARA) - Warga Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, melakukan musyawarah membuat kesepakatan sanksi-sanksi sosial kepada pelaku pencurian Tandan Buah Sawit (TBS).
Kesepakatan itu dilakukan Kamis (25/8) yang dihadiri Wakapolsek Iptu Martin Ginting, Kades A Rusman.
Dalam kesepakatan itu Wakapolsek Tanjung Pura Martin menjelaskan agar warga mendaftarkan lahan perkebunan warga ke Dinas Pertanian Langkat Bidang Perkebunan, meminta menginformasikan para pelaku pengguna narkoba ke Bhabinkamtibmas atau pihak kepolisian, menyampaikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang kerugian pencurian minimal Rp 2.500.000, pelaku pencurian baru dapat di tahan/di proses.
Sementara mesalah Tipiring /pelaku tidak di tahan namun berkasnya lanjut ke pengadilan dengan ancaman hukuman percobaan selama 2 bulan, katanya.
Sementara Kades Pematang Cengal Rusman menyampaikan agar musyawarah kesepakatan bersama ini membuat hasil keputusan yaitu sangsi - sangsi sosial kepada pelaku pencurian tandan buah kelapa sawit.
Dari hasil musyawarah/ kesepakatan untuk pelaku dengan sangsi sosial sebagai berikut yaitu pelaku pencurian tandan buah sawit melaksanakan gotong royong membersihkan kampung /dusun TKP pencurian, denda saru TBS yang di curi sebesar Rp 1.000.000 dan satu butir buah kelapa denda sebesar Rp 500.000.
Selain itu juga pelaku pencurian diarak keliling kampung, agen sawit yang dengan sengaja membeli TBS curian dikenakan denda dua kali lipat harga, apabila keluarga pencuri mengadakan pesta / hajatan, masyarakat sepakat untuk tidak menghadirinya.
Dari hasil musyawarah kesepakatan bersama akan disosialisasikan kepada masyarakat Desa Pematang Cengal melalui Kadus, acara perwiritan dan selebarannya akan di tempelkan di rumah kadus.
Warga Pematang Cengal Tanjungpura berlakukan sanksi sosial kepada pencuri TBS
Jumat, 26 Agustus 2022 10:32 WIB 3127