Medan (ANTARA) - Polrestabes Medan melakukan penindakan dengan memasang garis polisi di tempat yang diduga dijadikan barak perjudian dan peredaran narkotika di Desa Namorambe Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis, mengatakan penindakan dilakukan untuk memastikan adanya informasi masyarakat di Jalan Namorambe Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang yang diduga dijadikan barak perjudian dan peredaran narkotika kembali beroperasi.
"Setelah kita lakukan penindakan dengan mendatangi lokasi ternyata tidak ada. Meskipun demikian kami bersama warga menertibkan gubuk-gubuk yang diduga dijadikan tempat perjudian dan narkotika," ucapnya.
Teuku Fathir menyebutkan, selain melakukan penertiban, pihaknya turut memasang garis polisi di seputaran lokasi perjudian dan peredaran narkotika tersebut.
Ia berharap, tempat ini benar-benar bersih dari segala macam gangguan Kamtibmas.
"Kami juga akan lakukan pengawasan ekstra ketat dengan melibatkan instansi terkait terhadap lokasi perjudian dan peredaran narkotika itu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Penindakan tersebut dipimpin Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Arman Muis, didampingi Kasat Intelkam AKBP Ahyan, Kasat Narkoba Kompol Rafles Marpaung, dan Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Dalam penindakan ini Polrestabes Medan turut melibatkan personel Satpol PP Kabupaten Deli Serdang.
Polrestabes Medan pasang garis polisi di lokasi judi di Deli Serdang
Kamis, 25 Agustus 2022 21:39 WIB 3047