Tanjungbalai (ANTARA) - Wali Kota Tanjungbalai H.Waris Thalib menyatakan akan melakukan mutasi dan promosi jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau diistilahkan merombak kabinet, berdasarkan proses dan peraturan perundang-undangan berlaku.
Hal itu diungkapkan Waris, dalam wawancara bersama sejumlah wartawan di Rumah Dinas Wali Kota Tanjungbalai, Selasa (23/8).
Menurut Waris, sejak awal sebagai Pelaksana tugas dan mendapat kewenangan melaksanakan tugas-tugas Wali Kota, ia ingin melakukan rotasi dan mutasi pejabat eselon. Tujuannya untuk menata managemen pemerintahan, namun hal itu masih harus berkoordinasi dan mendapat izin dari Mendagri.
"Demi optimalnya kinerja OPD, ketika menjadi Plt sejak awal saya komit untuk menata manajemen pemerintahan atau istilahnya merombak kabinet. Akan tetapi, wajib mendapat izin Mendagri. Setelah saya defenitif sebagai Wali Kota, kedepan rotasi dan mutasi jabatan pasti ada. Itu (rombak kabinet) akan dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi yang ada," ujar Waris.
Ia melanjutkan, rotasi dan promosi jabatan akan didahulukan pada jajaran pendidikan, yakni bagi kepala sekolah yang masih berstatus sebagai pelaksana tugas, sebab erat kaitannya dengan penandatanganan Ijazah peserta didik yang sudah tamat.
Saat ini kata Waris, banyak Kepala sekolah statusnya Plt sehingga Ijazah anak-anak yang sudah menyelesaikan pendidikan seperti SD dan SMP belum ditandatangani. Padahal itu (Ijazah) sangat diperlukan anak bersangkutan untuk kelanjutan pendidikannya.
Menjawab wartawan, Waris menyatakan bahwa hasil lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk 8 jabatan Eselon II yang dilakukan pada 2020 lalu. Hasilnya sebanyak 6 orang ASN mendapat rekomendasi dari Kemendagri untuk menduduki jabatan Eselon II atau sebagai kepala OPD.
Namun belakangan, pengumuman hasil lelang jabatan yang pejabatnya belum sempat dilantik telah dibatalkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Beberapa waktu lalu, sebut Waris, juga sudah dilakukan asesmen (uji kompetensi) yang diikuti sebanyak 19 Kepala OPD defenitif sebagai syarat untuk bisa diangkat menduduki jabatan Eselon II berdasarkan hasil penilaian panitia seleksi yang mendapat rekomendasi KASN.
Hasil asesmen yang mendapat rekomendasi dari KASN tersebut bisa digunakan untuk mengangkat kembali ASN untuk jabatan Eselon II pada Badan atau Dinas sebelumnya, dan atau pada Badan atau Dinas lain sesuai rekomendasi KASN.
"Dengan demikian, perombakan kabinet atau rotasi dan mutasi jabatan Eselon II di jajaran Pemkot Tanjungbalai akan dilakukan berdasarkan hasil asesmen dan musyawarah dengan Baperjakat serta BKD yang tetap mempedomani aturan dan peraturan," ungkap Waris.
Dipenghujung wawancara, Waris juga mengharapkan dukungan semua pihak dapat berkontribusi untuk membangun Kota Tanjungbalai lebih baik kedepannya.
"Kepada kawan-kawan wartawan, aktivis, LSM dan elemen masyarakat lainnya tolong bantu saya, ingatkan saya dan jika salah kritik saya. Karena saya berkomitmen untuk membangun Kota Tanuungbalai kearah lebih baik," ujar Waris Thalib.
Wali Kota Tanjungbalai akan rombak kabinet sesuai aturan berlaku
Selasa, 23 Agustus 2022 18:35 WIB 2923