Tanjungbalai (ANTARA) - RA alias Kerek, AR alias Abay dan KN alias Caca adalah "tiga sekawan" satu Kelurahan kompak ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai atas dugaan kepemilikan narkotika berupa 144,5 butir pil ekstasi.
Informasi diperoleh dari Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kasatres Narkoba Iptu Reynold Silalahi, tiga sekawan Kerek (23) Abay (31) dan Caca (22) ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba pada Minggu, (14/07) sekitar Pukul 22.00 WIB.
Menurut Silalahi, semula pihaknya mendapat info A1 bahwa ada sepasang pria dan wanita diduga memiliki narkotika untuk dijual sedang menginap di salah satu hotel di Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungbalai.
"Info tersebut kami tindak lanjuti dengan melakukan penyergapan. Hasilnya dari kamar Nomor 23 hotel tersebut, Tim berhasil mengamankan tersangka Kerek dan Caca," kata Silalahi, Sabtu (20/8) melalui siaran pers.
Silalahi melanjutkan, dari penggeledahan dikamar tersebut yang disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) dan resefsionis hotel, ditemukan sebuah tas gendong berisi tiga bungkus potongan plastik asoy warna hitam sebagai kemasan Narkotika diduga jenis pil ekstasi.
Masing-masing bungkusan plastik asoy itu berisi 74 butir pil ekstasi warna merah, 30 butir pil ekstasi warna hijau, dan 40,5 butir pil ektasi warna biru.
Kepada polisi Kerek dan Caca mengakui pil ekstasi tersebut adalah milik mereka yang di peroleh dari tersangka Abay. Berdasarkan pengkuan keduanya, Tim melakukan pengembangan, dan pada Senin 15 Agustus 2022 sekira pukul 05.00 WIB, Tim berhasil mengamankan AR alias Abay dari rumahnya.
Didampingi Kepling setempat, Tim juga menggeledah rumah tersangka Abay, namun tidak ditemukan pil ekstasi. Tim hanya berhasil mengamankan Abay bersama 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor miliknya.
"Kepada petugas, Abay mengaku bahwa pil ekstasi yang diamankan dari tersangka Kerek dan Caca adalah miliknya. Diserahkan kepada Kerek untuk diperjualbelikan dengan sistim kerja, laku barang baru bayar," kata Iptu Reynold Silalahi.
Sesuai catatan, ketika tersangka Kerek, Abay dan Caca merupakan warga Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, kota Tanjungbalai.
Dari penangkapan tiga sekawan diduga pengedar narkotika itu, polisi mengamankan pil eksatsi dengan jumlah total 144,5 butir setara dengan berat bersih 49,15 gram, 1 tas gendong, 1 unit handphone iPhone 7 warna pink, 1 unit handphone android Vivo warna biru, 1 unit sepeda motor honda Vario hitam tanpa plat dan uang senilai Rp71 ribu.
"Tiga Sekawan" kompak ditangkap polisi karena ekstasi
Sabtu, 20 Agustus 2022 20:02 WIB 3052