Medan (ANTARA) - Polres Asahan mengungkap empat kasus narkoba jenis sabu, ganja, pil ekstasi berikut menangkap 11 orang pelaku yang terlibat dalam kasus narkotika yang selama ini meresahkan warga.
Waka Polres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar, dalam keterangan tertulis, Jumat, mengatakan empat kasus narkoba itu telah dilakukan penindakan oleh Satres Narkoba Polres Asahan.
Sri Juliani menyebutkan, kasus pertama, Rabu (10/8) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, petugas menangkap RM (36), RR (22),MP (18), AU (30), AS (30) dan ZM (49).
Bersama barang bukti 3 plastik bening berisi butiran narkotika diduga sabu, 5 handphone, 2 unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp13 juta.
Kemudian kedua, Rabu (10/8) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, diringkus pelaku SI (43) bersama barang bukti 2 buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna kuning merek minion sebanyak 194 butir.
"Selain itu, 1 handphone merek Nokia warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 4218 JAG," ucapnya.
Ia mengatakan kasus ketiga Jumat (12/8) di Jalan Lintas Negeri Lama-Tanjung Sarang Elang, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu meringkus tersangka ZP (52) dan MR (52).
Bersama barang bukti satu karung berisi 3.950 butir pil diduga ekstasi, satu plastik merah muda berisi 4.887 butir diduga pil ekstasi dan dua handphone.
Wakapolres menjelaskan, kasus yang keempat, Selasa (5/7) sekira pukul 13.00 WIB, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan diciduk tersangka AMN (260 dan S (48).
Bersama barang bukti 1 plastik asoy warna hitam yang di dalamnya berisikan 28 bungkus kecil kertas warna coklat diduga ganja, 4 bungkus gulungan kertas warna coklat di dalamnya diduga daun ganja kering, dan 1 bungkus kertas warna coklat diduga berisikan biji ganja kering.
Kemudian 1 buah tas warna hitam merek polo yang di dalamnya berisi plastik asoy warna putih yang di dalamnya berisikan diduga narkotika daun ganja kering dengan berat brutto 981.92 gram dan berat netto 891,98 gram, 1 buah timbangan warna hijau merek nomuri, 1 bungkus kertas tiktak, uang sebesar Rp150.000 dan satu handphone Nokia warna hitam.
"Seluruh barang bukti narkoba hasil tangkapan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Wakapolres Asahan.
Polres Asahan ungkap empat kasus narkoba
Sabtu, 20 Agustus 2022 8:47 WIB 2740