Madina (ANTARA) - Petugas kepolisian dari tim Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal kembali berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis ganja di Kelurahan Panyabungan III, Kecamatan Panyabungan.
Adalah KRN alias Dedek (24 tahun), warga Banjar Sawo, Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan. Dia ditangkap polisi pada Rabu, (27/7) sekira pukul 22.00 WIB di gang Rambutan Kelurahan Panyabungan III.
Selain mengamankan, dari tangan tersangka ini petugas juga berhasil menyita barang bukti satu buah plastik asoy warna hitam yang diduga berisikan ganja dengan berat brutto 30 gram dan uang tunai Rp180.000 yang diduga hasil penjualan ganja.
Kapolres Madina melalui Kasat Narkoba AKP Irwan dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA, Minggu (31/7), menyampaikan, pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Madina ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja di Kelurahan Panyabungan III.
"Menanggapi informasi dari masyarakat tersebut pada hari Rabu (27/7) sekira pukul 21.30 WIB personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan melakukan penindakan terhadap tersangka," ujarnya.
Kasat menyebut, tersangka dalam menjalankan aksinya sering berada belakang SMK Negeri 2 Panyabungan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Madina untuk diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pengedar ganja di Panyabungan III diringkus polisi
Minggu, 31 Juli 2022 14:57 WIB 5757