Jakarta (ANTARA) -
Dedi menyebutkan, saat ini Tim Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sedang berada di Jambi untuk meminta keterangan beberapa saksi yang dibutuhkan terkait laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J.
Tim Dittipidum Bareskrim Polri juga mendalami hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Polda Jambi terkait kasus tersebut.
"Ini menunjukkan bahwa timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat ya, tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan," kata Dedi.
Laporan pihak keluarga ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri dengan melakukan gelar perkara awal bersama kuasa hukum keluarga pada Rabu (20/7).
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menyetujui permintaan keluarga untuk dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi (penggalian mayat) untuk keadilan.
Terkait pelaksanaan ekshumasi, Dedi mengatakan secepatnya akan dilakukan karena menyangkut dengan kondisi mayat.
"Semakin cepat makan proses ekshumasi ini juga semakin baik karena kami kalau misalnya jenazahnya sudah lama makan tingkat pembusukan semakin lebih rusak, kalau semakin rusak maka autopsi ulang atau ekshumasi semakin sulit," terangnya.
Dedi juga mengatakan Polri telah berkomunikasi dengan pengacara keluarga dan mempersilahkan pelibatan forensik di luar Polri dan rumah sakit.
"Apabila dari pihak pengacara akan menghadirkan orang-orang 'expert' (pengalaman) yang mungkin ditunjuk dari beberapa rumah sakit itu dipersilahkan dan semakin bagus," kata Dedi.