Medan (ANTARA) - Polres Tanah Karo bekerja sama dengan Ditnarkoba Polda Sumatera Utara menangkap lima orang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di daerah itu.
''Satuan Narkoba Polres Tanah Karo menyita barang bukti sabu seberat 126,96 gram dan 410 gram ganja serta meringkus lima orang pelaku dari tempat yang berbeda,'' kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan tertulis, Minggu.
Hadi menyebutkan, kelima orang pelaku itu yakni FIT [35] warga Desa Aji Mbelang, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo, diringkus di Desa Ajibuhara, Kecamatan Tiga Panah.
Selanjutnya JK [36] warga Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga dan RCH [36] warga Desa Tigaberingin, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Tanah Karo.
''Ketiga pelaku itu ditangkap di Desa Pergendengan, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Tanah Karo, tepatnya di rumah JK,'' ucapnya.
Kemudian, pria S [26] warga Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo, dan W [49] warga Desa Raya, Berastagi, diringkus di kawasan Desa Dokan, Merek.
Ia mengatakan, penggerebekan sarang narkoba itu merupakan respons cepat dari Kapolres Tanah Karo AKBP Rony Nicolas Sidabutar.
Keberhasilan Polres Tanah Karo tentu berkat kerja sama semua elemen masyarakat dan respon cepat satuan narkoba.
Seluruh Kapolres sudah diperintahkan untuk merespon cepat setiap informasi masyarakat dan menindak segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
''Keempat pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 dan ayat 1, Pasal 112 ayat 2 dan ayat 1, Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, dan maksimal 20 tahun,'' kata Kabid Humas Polda Sumut.