Aekkanopan (ANTARA) - Fraksi Partai NasDem DPRD Labuhanbatu Utara menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Hal itu disampaikan Ketua F NasDem Arief Ripai SP dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H Indra SB Simatupang SH MKn, Selasa.
"Dalam penyelenggaraan pemerintahan selama 1 (satu) tahun, Fraksi NasDem berpendapat masih banyak yang tidak sesuai dengan arah kebijakan umum pemerintah, baik pengelolaan keuangan secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah yang belum tepat. Karena itu Fraksi NasDem menolak Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2021," katanya.
Ada tujuh poin tanggapan fraksi tersebut. Diantaranya adalah meminta Dinas Komunikasi dan Informatika Labura untuk meninjau dan secepatnya mengajukan Ranperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Labuhanbatu Utara yang menurut fraksi tersebut masih rendah.
Selain itu, NasDem juga menyoroti terkait kekurangan volume pengerjaan 16 paket proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum. "Kami Fraksi NasDem meminta agar Pemkab dan dinas terkait tidak memasukkan lagi perusahaan yang bermasalah tersebut dalam tender proyek selanjutnya," tegasnya.
Pandangan fraksi NasDem tersebut ditandangani Ketua Fraksi Arief Ripai SP dan Sekretaris Tuni Pramono. Hadir dalam sidang paripurna pengesahan Ranperda tersebut Wakil Ketua DPRD Yusrial Suprianto Pasaribu ST, Wakil Bupati H Samsul Tanjung ST MH dan para pimpinan OPD.
NasDem tolak Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021
Selasa, 14 Juni 2022 17:43 WIB 1761