Medan (ANTARA) - Polda Sumatera Utara bersama Polres Tanah Karo menahan 17 orang terlibat bentrokan dalam perkara memperebutkan lahan hak guna usaha (HGU) seluas 8,85 hektare di Desa Suka Maju, Puncak Siosar, Kabupaten Karo.
"Polda Sumut, Polres Karo, Pemkab Karo, bersama pemangku kepentingan lain ikut menyelidiki kasus kepemilikan tanah yang saling diperebutkan antara PT Bibit Unggulan Karobiotik (BUK) dengan warga Desa Suka Maju, Siosar," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja dalam keterangan tertulis di Medan, Selasa.
Tatan menyebutkan objek tanah saat ini masih status quo karena terjadi saling klaim dan adanya gugatan perdata dari kedua pihak yang bertikai.
Sementara, Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar menjelaskan bentrokan antara pendukung PT BUK dengan masyarakat Desa Sukamaju, Siosar, terjadi pada Selasa (17/5).
Adapun penyebab bentrokan itu dipicu masalah sengketa lahan di Puncak Siosar antara PT BUK dengan masyarakat setempat.
PT BUK kala itu menurunkan alat berat di lokasi lahan yang disengketakan, namun diadang warga hingga memicu bentrokan kedua pihak yang mengakibatkan luka-luka dari pihak PT BUK dan seorang warga masyarakat setempat.
"Bentrokan dipicu masalah lahan HGU yang diterbitkan kepada PT BUK seluas 8,95 hektare. Di luar area HGU, menurut PT BUK, lahan tersebut miliknya, sedangkan masyarakat mengklaim itu tanah ulayat dan berstatus hutan," katanya.
Kapolres mengatakan dari 17 orang yang terlibat bentrokan, 16 orang dari pihak PT BUK dan satu orang warga setempat ditahan.
"Bentrokan tersebut menyebabkan sebuah kedai dan 12 sepeda rusak," kata Kapolres Karo itu.