Medan (ANTARA) - Personel Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang pria yang memiliki narkotika jenis sabu di sebuah rumah Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
"Pria yang diringkus petugas yakni AS (41) warga Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun," kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Kamis.
Adi menyebutkan, pemilik sabu itu ditangkap personel Satuan Narkoba pada Selasa (17/5) sekira pukul 12.30 WIB. Saat itu petugas mendapat informasi bahwa ada sebuah rumah di Kecamatan Tapian Dolok yang sering menjadi lokasi peredaran dan transaksi narkotika.
Selanjutnya Tim II Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah yang diinformasikan masyarakat tersebut.
"Petugas berhasil menangkap AS, dan melakukan penggeledahan badan dan di sekitar kamarnya serta menemukan barang bukti narkotika," ucapnya.
Ia mengatakan, barang bukti yang disita berupa satu kotak rokok yang di dalamnya berisi 13 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone dan uang Rp10.000.
Ketika petugas menginterogasi AS, pria itu mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang warga di daerah Tapian Dolok.
"Tim Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap tersangka dan menyita barang bukti serta dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan selanjutnya," kata Kasat Narkoba Polres Simalungun itu.