Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, menyebut tidak ada toleransi bagi oknum kepala lingkungan (kepling) yang terlibat penyalahgunaan narkoba di daerah ini.
"Kami tidak pernah mentolerir bagi jajaran terlibat narkoba, seperti oknum Kepling 7, Kelurahan Petisah Hulu, Medan Baru berinisial AI," ucap Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman di Medan, Sabtu.
Tindakan tegas, lanjut dia, berupa pencopotan dari jabatannya langsung diambil, setelah Al tertangkap tangan disertai barang bukti 4,5 gram sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp500 ribu.
Namun wakil wali kota mengaku heran mengapa AI bisa lolos menjadi kepling, karena setahu pihaknya dalam proses pemilihan kepling selalu dilakukan tes urine.
"Saya heran kenapa ibu bisa lolos menjadi kepling. Apalagi ibu ini sebagai penjual, bukan pemakai. Dari pengakuan beliau karena faktor ekonomi, dan tentu ini jadi pekerjaan rumah Pemkot Medan," tegas Aulia.
Selain itu, Pemkot Medan siap menerima informasi titik-titik mana saja yang menjadi tempat peredaran narkoba di daerah ini guna melindungi generasi muda sebagai penerus bangsa.
"Insya Allah dalam pemetaan nanti, Pemkot Medan akan mendesain titik wilayah narkoba. Lalu kita coba dirikan taman literasi untuk mengedukasi anak-anak kita agar lebih baik lagi," kata Aulia Rachman.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, menyampaikan penangkapan oknum Kepling AI dilakukan pada Senin (11/4), sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Syailendra depan Universitas Darma Agung Medan.
Al ditangkap bersama barang bukti 4,5 gram sabu dan uang hasil penjualan Rp500 ribu dari informasi bahwa ada seorang perempuan yang merupakan kepling menjadi bandar narkoba.
"Setelah melakukan penyelidikan dua bulan, akhirnya didapati barang bukti. Pengakuan tersangka telah menjual sabu sekitar enam bulan," jelas Valentino dalam paparan di Mapolrestabes Medan, Jumat (13/3).