Tapanuli Utara (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut menggelar penyuluhan hukum tentang pemberian bantuan hukum gratis bagi 30 orang warga binaan serta mengeluarkan 5 narapidana untuk menjalani asimilasi di rumah dan integrasi.
"Kita telah menggelar penyuluhan hukum tentang pemberian bantuan hukum gratis bagi 30 orang warga binaan kategori miskin di Rutan Tarutung oleh Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56 Samosir. Demikian halnya, kita juga 5 narapidana untuk menjalani asimilasi di rumah dan integrasi," ungkap Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Tarutung, Muhammad Nurdin Tanjung, Minggu (10/4).
Dikatakan, dalam dua kegiatan yang baru saja digelar tersebut, penyampaian materi dari narasumber, dan kegiatan terlaksana dengan sesi tanya jawab antara warga binaan Rutan Kelas IIB Tarutung dengan narasumber yang disambut antusias oleh para napi dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan seputar hukum yang mereka alami.
Pada kegiatan penyuluhan hukum, Ketua OBH Yesaya 56, Bornok Simanjuntak, dan Direktur Lasma Sinambela, serta Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Jonson Siagian, bertindak sebagai narasumber.
Baca juga: Rutan Tarutung raih terbaik pertama IKPA 2021
Sementara itu, terkait 5 warga binaan yang dikeluarkan untuk menjalani asimilasi di rumah dan integrasi disebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di mana warna binaan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
"Terimakasih kepada Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56 Samosir yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Harapan kita, kegiatan ini memberikan dampak positif bagi warga binaan sehingga tidak mengulangi lagi kesalahannya. Soal warga binaan yang dikeluarkan, hal tersebut telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif," terang Kepala Rutan Tarutung, Leonard Silalahi.
Disebutkan, 5 warga binaan mendapatkan asimilasi di rumah sebanyak 1 orang sesuai dengan Permenkumham RI Nomor 43 tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, serta integrasi berupa cuti bersyarat sebanyak 2 orang, dan pembebasan bersyarat sebanyak 2 orang.
"Harapan kita, apa yang diterima setiap warga binaan, khususnya dalam program ini, mampu diaplikasikan saat kembali di tengah keluarga dan masyarakat serta tidak kembali melakukan perbuatan melanggar hukum," tukas Leonard.
Baca juga: Kepala Rutan Tarutung harapkan 8 CASN jadi tunas pengayom berintegritas
Rutan Tarutung Sumut beri bantuan hukum dan keluarkan napi asimilasi
Minggu, 10 April 2022 20:51 WIB 1736