Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan terus memperbaharui jumlah data pemilih dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Sampai Maret 2022 ada 1.612.166 pemilih berdasarkan rekapitulasi PDPB.
Ketua KPU Medan Agussyah R Damanik menjelaskan setiap bulan data pemilih mengalami perubahan. Namun jumlah tanggapan masyarakat masih sangat minim ketika dibandingkan dengan jumlah pemilih di Kota Medan yang sangat besar.
Dia menjelaskan pelaksanaan PDPB dilakukan sesuai P-KPU No 2021. Di mana, sesuai dengan regulasi yang ada, KPU kabupaten/kota se-Indonesia di minta untuk melaksanakan rapat koordinasi secara berkala setiap tiga bulan sekali sebagai forum untuk mendapatkan masukan mengenai PDPB dari instansi terkait atau masyarakat.
"PDPB ini akan terus dilakukan hingga masuk masa tahapan Pemilu 2024," kata Agussyah di Medan, Senin (4/4).
Anggota KPU Kota Medan Divisi Program Data dan Informasi Nana Miranti menambahkan sejak Januari sampai Maret 2022, pihaknya menerima tanggapan masyarakat berupa pemilih baru sebanyak 23 pemilih yang terdiri dari 12 pemilih laki-laki dan 11 pemilih perempuan.
Kemudian, 33 pemilih yang tidak memenuhi syarat terdiri dari 12 pemilih laki-laki dan 21 pemilih perempuan; serta satu pemilih laki-laki yang melakukan perubahan elemen data.
Nana menambahkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU secara berjenjang mulai dari KPU RI, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperbaharui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari pemilihan terakhir.
“Untuk Kota Medan DPT Pilkada 2020 lalu lah yang dimutakhirkan atau diperbaharui selama proses PDPB ini. Dengan cara menambah masyarakat Kota Medan yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih seperti sudah berusia 17 tahun atau telah menikah dan pensiunan TNI/Polri menjadi pemilih baru. Mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili dari kota Medan, beralih status menjadi TNI/Polri dan beberapa sebab lainnya, serta merubah elemen data pemilih yang keliru”, terangnya.
Untuk itu, kata Nana, KPU Kota Medan sangat mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat, pemerintah, partai politik dan pihak terkait lainnya untuk memberikan tangapan terhadapat data pemilih di Kota Medan baik dengan datang langsung ke kantor KPU Kota Medan atau melalui aplikasi yang telah disediakan KPU Provinsi Sumatera Utara dengan alamat https://sidarlih-sumut.kpu.go.id sehingga data pemilih di Kota Medan nantinya dapat lebih berkualitas dan akurat.
Rekapitulasi PDPB Kota Medan capai 1.612.166 pemilih
Senin, 4 April 2022 10:22 WIB 2166